Kebijakan

Kebijakan perlindungan anak

Aturan ini berlaku untuk relawan, tim Sebelum Cahaya, dan lembaga di direktori. Lansia dan penyandang disabilitas di lembaga yang kami kunjungi mendapat perlindungan yang sama.

Anak-anak di lembaga yang kami kunjungi tidak pernah menjadi bahan foto untuk menggalang sedekah.

Yang kami dokumentasikan hanya bangunan, ruangan kosong, dan surat izin. Itu sudah cukup untuk membuktikan sebuah lembaga ada dan berizin.

Tim Sebelum Cahaya
Aturan foto

Aturan foto kunjungan

Aturan ini berlaku untuk foto di postingan relawan, foto di laporan, dan foto yang kami tampilkan di direktori.

  1. Tidak ada wajah anak

    Termasuk wajah dari samping, dari jauh, di pantulan cermin, atau di foto yang tertempel di dinding.

  2. Tidak ada identitas anak

    Nama, usia, asal daerah, dan kisah pribadi anak tidak ditulis di postingan maupun laporan.

  3. Tidak ada penanda sekolah

    Seragam, badge, dan papan nama sekolah bisa menunjukkan siapa anak itu dan di mana ia bisa ditemui.

  4. Tidak ada foto untuk menarik iba

    Anak yang menangis, tampak sedih, atau diatur posenya tidak boleh difoto, walaupun pengurus memintanya.

  5. Penghuni dewasa memutuskan sendiri

    Lansia dan penyandang disabilitas dewasa hanya difoto kalau mereka sendiri setuju. Izin dari pengurus saja tidak cukup.

Contoh

Foto yang boleh dan yang tidak

Untuk pengurus lembaga

Hak pengurus lembaga

Relawan meminta izin sebelum memotret setiap ruangan, dan pengurus boleh menolak tanpa memberi alasan. Penolakan tidak otomatis menggagalkan verifikasi. Tim akan mencari cara lain, misalnya meminta foto dari pengurus sendiri.

Pengurus berhak

  • Menolak foto ruangan atau kegiatan apa pun.
  • Meminta relawan menunjukkan surat tugas sebelum masuk.
  • Mencocokkan kode surat tugas ke tim lewat halo@sebelumcahaya.com.
  • Meminta postingan relawan dihapus kalau melanggar aturan ini.

Sebelum relawan datang

  • Tunjuk satu pengurus dewasa untuk mendampingi relawan.
  • Siapkan surat izin asli atau salinannya.
  • Pilih jam kunjungan saat anak-anak sedang di sekolah atau beristirahat di kamar.
Data pribadi

Data pribadi di dokumen

Surat izin sering memuat NIK, alamat rumah, dan tanda tangan pengurus. Relawan menutup data itu sebelum mengirim foto, dan foto surat izin tidak pernah dipublikasikan.

Tampil di direktori

  • Nama dan alamat lembaga
  • Jenis dan nomor izin, instansi penerbit, masa berlaku
  • Nama depan dan inisial relawan
  • Tanggal kunjungan dan catatan singkat tim

Hanya untuk tim

  • Foto surat izin, setelah data pribadinya ditutup
  • NIK, alamat rumah, dan nomor ponsel pengurus
  • Data identitas relawan
  • Catatan internal dari proses tinjau
Sanksi

Kalau aturan dilanggar

Kelalaian Wajah anak terlihat di latar foto

Relawan tidak sadar ada anak yang masuk bingkai.

AkibatnyaLaporan ditolak. Relawan diminta menghapus atau mengganti foto di postingannya.
Disengaja atau berulang Relawan memotret anak atau menyebarkan surat izin

Termasuk mengunggah ulang foto yang sudah pernah ditolak.

AkibatnyaAkun relawan dinonaktifkan permanen dan semua laporannya ditinjau ulang.
Oleh lembaga Lembaga memakai foto anak untuk menggalang dana

Misalnya menyuruh anak berpose sedih untuk foto donasi.

AkibatnyaStatus lembaga ditinjau ulang dan bisa dicabut dari direktori.
Melapor

Cara melapor

Kirim laporan ke tim kami

halo@sebelumcahaya.com

Sertakan hal berikut supaya laporanmu bisa langsung kami periksa:

  1. Tautan postingan atau halaman yang bermasalah
  2. Nama lembaga dan kotanya
  3. Apa yang kamu lihat dan kapan

Identitas pelapor kami rahasiakan. Target kami membalas dalam 2 hari kerja.

Kalau ada yang dalam bahaya

Jangan menunggu balasan kami. Hubungi pihak berwenang sekarang.

110Polisi
129Layanan SAPA, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak